SISTEM INFORMASI PENGAWASAN TINDAK LANJUT INSPEKTORAT
Sistem Informasi Pengawasan Tindak Lanjut Inspektorat penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional kepada Presiden merupakan operasionalisasi mandat Menteri Dalam Negeri, sesuai Pasal 24 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sejak reformasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditandai dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, kewajiban penyampaian informasi pengawasan belum pernah dilaporkan kepada Presiden.
Esensi hadirnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah adalah untuk membantu Kepala Daerah dalam melakukan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. APIP harus mampu untuk meyakinkan tujuan otonomi daerah tercapai dan meyakinkan perangkat daerah telah menerapkan tata kelola (governance), sistem pengendalian (control) dan penilaian risiko (risk management) secara memadai dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintaan daerah yang dilakukan oleh APIP Kementerian/Lembaga dan APIP Daerah terhadap aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi. Secara spesifik, salah satu mandat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kewajiban bagi Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pengawasan Pemerintahan Daerah secara Nasional (selanjutnya disebut IHP-PDN) kepada Presiden. IHP-PDN tersebut memuat hasil pengawasan umum yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Dalam Negeri dan hasil pengawasan teknis yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga sesuai dengan urusannya masing-masing serta hasil pembinaan dan pengawasan APIP Daerah terhadap perangkat daerahnya.